37 Tenant IMIP di Morowali Kini Punya Sertifikat SMK3
Pada Sabtu, 16 Mei 2026, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengumumkan bahwa sebanyak 37 tenant di kawasan industri Morowali telah resmi memperoleh sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Langkah ini merupakan bagian dari upaya IMIP untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kerja serta membangun budaya keselamatan di lingkungan perusahaan dan tenant.
Penerapan SMK3 di IMIP
Manajer Occupational Health and Safety (OHS) PT IMIP, Johny Semuel, menyatakan bahwa IMIP telah merancang sistem dan standar operasional prosedur untuk K3 sesuai dengan standar global dan regulasi pemerintah. Namun, kesadaran individu dalam menjalankan prosedur kerja masih menjadi kendala utama dalam penerapan SMK3 di lapangan.
Johny menjelaskan bahwa penerapan SMK3 bertujuan untuk meminimalisir potensi kecelakaan kerja melalui audit berkala dan evaluasi risiko. Dengan demikian, titik-titik rawan dapat diidentifikasi dan langkah preventif dapat diambil untuk mencegah kecelakaan di masa mendatang.
Langkah Tegas PT IMIP
Dari total 52 perusahaan yang beroperasi di IMIP, 37 tenant telah berhasil mengantongi sertifikat SMK3, sementara 15 tenant lainnya masih dalam proses verifikasi. PT IMIP juga memberlakukan sanksi tegas bagi individu atau perusahaan yang melanggar aturan keselamatan kerja, mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan kerja.
PT IMIP tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga aktif membangun budaya keselamatan kerja melalui pelatihan, kampanye, dan pengawasan langsung di lapangan. Dengan langkah ini, diharapkan insiden kecelakaan kerja dapat diminimalisir dan kawasan industri Morowali tetap aman bagi seluruh pekerjanya.


