Akademisi UIN Datokarama Nilai Pilkada Lewat DPRD Bisa Menggerus Kedaulatan Rakyat
Wacana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah kembali memantik perdebatan. Dr. Sahran Raden, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, menilai skema pilkada melalui DPRD berisiko besar bagi demokrasi karena menjauhkan rakyat dari proses penentuan pemimpinnya sendiri.
Menurut Sahran, jika kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh warga, maka hubungan politik antara pemimpin daerah dan masyarakat akan melemah. Dalam kondisi itu, kepala daerah cenderung merasa lebih berkepentingan menjaga dukungan DPRD ketimbang mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat. Ia menyebut perubahan semacam ini dapat mengikis akuntabilitas publik dan mengganggu prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini menjadi dasar pemilihan langsung.
Legitimasi Politik Bisa Melemah
Sahran menekankan bahwa pemilihan melalui DPRD bukan sekadar soal teknis, tetapi menyangkut legitimasi politik kepala daerah. Ketika mandat tidak datang langsung dari pemilih, kontrol publik terhadap kebijakan dan kinerja pemimpin daerah ikut berkurang. Situasi ini, kata dia, berpotensi membuat kepala daerah kehilangan ikatan yang kuat dengan konstituen yang seharusnya dilayani.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD tidak selalu menjadi cerminan utuh kehendak masyarakat. Dalam praktiknya, lembaga legislatif daerah kerap dipengaruhi kepentingan partai politik, sehingga proses pemilihan melalui DPRD rawan menjauh dari aspirasi publik yang sesungguhnya.
Risiko Politik Transaksional
Selain soal representasi, Sahran menyoroti potensi munculnya praktik politik transaksional jika pilkada dipindahkan ke DPRD. Menurutnya, mekanisme tertutup seperti itu bisa membuka ruang kolusi antara eksekutif dan legislatif, sekaligus memperbesar peluang lahirnya kesepakatan-kesepakatan yang tidak sehat dalam proses pemilihan.
Ia menilai, bila pengisian jabatan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, maka celah untuk praktik yang tidak transparan akan semakin lebar. Karena itu, wacana tersebut perlu dicermati sebagai ancaman terhadap kualitas demokrasi lokal, bukan sekadar perubahan prosedur pemilihan.
Jalur Konstitusional Tetap Terbuka
Di tengah perdebatan ini, Sahran menyebut masyarakat masih memiliki sejumlah jalur konstitusional untuk menolak rencana perubahan tersebut. Mulai dari pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, aksi damai, petisi, kampanye di media sosial, hingga tekanan politik melalui fraksi oposisi di DPR dan DPRD daerah.
Ia menambahkan, keterlibatan publik dan organisasi sipil menjadi kunci untuk menjaga agar perubahan kebijakan yang dinilai merugikan demokrasi tidak berjalan mulus. Dengan dorongan masyarakat yang kuat, kata dia, rencana itu masih bisa dicegah atau dibatalkan sebelum benar-benar diterapkan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


