Advokat Pemuda Penggembala Sapi Mempersoalkan Kinerja Polres Sigi
Kantor Advokat Jaya & Jaya Law Firm mengeluarkan pernyataan mengejutkan yang menyoroti kinerja Polres Sigi terkait kasus salah tangkap seorang pemuda bernama Arga Budiwinandar. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Donggala dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dgl.
Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka
Advokat yang menangani kasus ini, Wijaya, mengungkapkan bahwa kliennya merupakan seorang pemuda yang bekerja sebagai penggembala sapi untuk membantu keluarganya. Ia menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini, termasuk perbedaan waktu kejadian antara proses penangkapan dan pembuatan laporan polisi.
Selain itu, terdapat juga kesalahan dalam dasar hukum penahanan yang disebutkan oleh penyidik, dimana digunakan Pasal 99 UU No. 1 Tahun 2023 yang seharusnya mengatur pidana mati, bukan penahanan seperti yang dijalankan. Hal ini dianggap sebagai kelalaian berat yang merugikan integritas institusi penegak hukum.
Kejanggalan lainnya termasuk perbedaan identitas serta alibi yang disampaikan oleh klien. NIK yang digunakan oleh penyidik menunjukkan tahun lahir yang berbeda dengan klien, serta adanya saksi yang mencatat keberadaan klien di rumah pada saat kejadian terjadi.
Harapan terhadap Putusan Adil
Advokat berharap agar praperadilan ini bukanlah untuk menyerang institusi, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Mereka berharap hakim tunggal di PN Donggala dapat memberikan putusan yang adil demi keadilan bagi kliennya.
Meskipun menghadapi proses hukum yang rumit, pihak kuasa hukum tetap yakin bahwa kebenaran akan terungkap dan orang yang tidak bersalah tidak akan dirugikan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sebuah langkah hukum yang menegaskan pentingnya tegaknya keadilan bagi setiap individu tanpa terkecuali.


