Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi bersama pemerintah daerah dan praktisi sedang melakukan analisis terhadap Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan bahwa produk hukum tersebut tidak melanggar hak asasi manusia. Kegiatan ini dilakukan untuk mengidentifikasi peraturan yang sudah ada dan memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip HAM. Evaluasi produk hukum daerah ini penting untuk memastikan relevansi Perda yang berlaku dan mencegah potensi pelanggaran hak masyarakat. Dalam dinamika regulasi yang ada, pengarusutamaan HAM dalam pembentukan produk hukum menjadi hal wajib, sesuai dengan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024. Penilaian dilakukan dengan memperhatikan 30 indikator HAM yang harus ada dalam setiap produk hukum, dan jika ditemukan ketidaksesuaian, Kanwil HAM Jambi akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah terkait. Melalui keterlibatan berbagai pihak, Provinsi Jambi diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sesuai administratif dan melindungi hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan. Dengan rekomendasi hasil evaluasi tersebut, perbaikan menyeluruh atau revisi dapat dimasukkan ke dalam program pembentukan produk hukum di tahun-tahun berikutnya.


