Bapemperda DPRD Donggala Mempelajari Ranperda Perizinan Berusaha
DONGGALA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Donggala tengah mempelajari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha atau PPB. Hal ini dilakukan untuk penguatan arsitektur regulasi serta kesiapan implementasi sistem perizinan berbasis risiko.
Ketua Bapemperda DPRD Donggala, Azwar, menyatakan bahwa Ranperda perizinan berusaha harus dirancang adaptif, selaras dengan kebijakan nasional, namun tetap kontekstual dengan kebutuhan daerah. Menurut Azwar, perubahan lanskap ekonomi dan tuntutan tata kelola pemerintahan modern meniscayakan pergeseran paradigma dalam penyelenggaraan perizinan.
Transformasi Paradigma Perizinan Berusaha
Oleh sebab itu, seluruh aktivitas usaha dituntut memiliki legalitas yang terukur, transparan, dan akuntabel. Pendekatan berbasis risiko menjadi keniscayaan dalam upaya memetakan tingkat risiko usaha secara presisi, sehingga proses perizinan tidak lagi berbelit-belit.
Azwar menekankan bahwa melalui penguatan regulasi, penyelenggaraan perizinan ke depan mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Diharapkan regulasi perizinan ini tidak hanya cepat, tetapi juga kredibel dengan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama agar kepercayaan publik dan investor terhadap daerah semakin meningkat.
***


