Bawaslu Sulteng dan Peradi Palu Teken MoU untuk Perkuat Demokrasi Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu resmi mengikat kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU di Kota Palu, Kamis (26/3/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah baru untuk memperkuat pengawasan pemilu sekaligus mendorong kualitas demokrasi di daerah.
Kerja Sama Lima Tahun untuk Penguatan Kepemiluan
MoU yang ditandatangani kedua lembaga tersebut tercatat dalam nomor 02/MOU/PERADI/DPC-PL/III/2026 dan 004.1/PM.04/K.ST/03/2026. Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani, dengan ruang lingkup kerja sama yang cukup luas. Di dalamnya mencakup penyediaan narasumber, sosialisasi kebijakan dan program, serta berbagai kegiatan lain yang disepakati bersama.
Ketua DPC Peradi Kota Palu, Muslim Mamulai, menegaskan harapannya agar kerja sama ini tidak berhenti pada seremoni. Menurutnya, MoU tersebut harus memberi manfaat nyata bagi kedua pihak, terutama dalam mendorong proses demokratisasi pemilu di Sulawesi Tengah agar berjalan lebih baik dan lebih terbuka.
Fokus pada Literasi Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif
Melalui kolaborasi ini, Peradi Kota Palu dan Bawaslu Sulteng menargetkan penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum kepemiluan. Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk memperluas pengawasan partisipatif serta meningkatkan literasi demokrasi di tengah masyarakat.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menyambut baik penandatanganan tersebut. Ia berharap sinergi dengan Peradi dapat memperkuat peran kedua lembaga sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pemilu dan pemilihan pada masa mendatang.
Dorong Perbaikan Regulasi dan Penanganan Sengketa
Kerja sama ini juga dipandang sebagai pintu masuk untuk memberi kontribusi terhadap perbaikan regulasi kepemiluan. Dalam konteks itu, Bawaslu dan Peradi diharapkan dapat saling mendukung, termasuk dalam penanganan sengketa proses di Bawaslu maupun sengketa hasil pemilu yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya MoU ini, kedua lembaga menaruh harapan pada tumbuhnya ekosistem pemilu yang lebih kuat, lebih paham hukum, dan lebih siap menghadapi tantangan demokrasi di Sulawesi Tengah.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


