Bea Cukai Sukses Menggagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Jenis Kanabinoid
Pada Kamis, 2 Juli 2026, jaringan penyeludupan narkotika beraksi dengan mengirimkan 3,37 ton kuncup bunga kanabinoid melalui jalur impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun, aksi ini digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Diketahui bahwa penyelundupan ini melibatkan jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia, China, Indonesia, hingga Thailand.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari pemeriksaan X-ray terhadap barang impor yang mencurigakan di Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut dan pengujian laboratorium, barang tersebut terbukti sebagai narkotika.
Mengungkap Modus Baru Penyelundupan
Bea Cukai tidak langsung menyita barang curiga di pelabuhan, namun mereka menerapkan metode controlled delivery untuk mengungkap jaringan di balik aksi penyelundupan ini. Dengan bekerja sama dengan BNN, mereka berhasil menelusuri asal muasal narkotika tersebut hingga ke sebuah pergudangan di Gresik, Jawa Timur. Operasi gabungan ini melibatkan personel dari kedua lembaga untuk mengawasi perjalanan empat kontainer yang mengandung narkotika tersebut.
Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan 3,37 ton narkotika kanabinoid sekaligus mengungkap modus baru penyelundupan yang memanfaatkan jalur impor resmi dengan dokumen kepabeanan yang valid. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan pemeriksaan teknologi dan kerjasama antar lembaga dalam upaya memberantas penyelundupan barang terlarang.
Djaka mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga keamanan negara dari ancaman narkotika. Kerja sama antar lembaga penegak hukum dan penguatan pengawasan terhadap jalur perdagangan internasional akan terus ditingkatkan guna mencegah peredaran narkotika di Indonesia.


