Dasco: Komitmen Bantuan Korban TPKS Capai Rp200 Miliar

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan komitmen bantuan untuk mendukung Dana Bantuan Korban (DBK) bagi penyintas tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah mencapai Rp200 miliar. Pernyataan ini disampaikan dalam acara peluncuran DBK yang dikelola Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta pada Jumat malam.

Bantuan yang Signifikan

Dalam keterangannya, Dasco menyebut telah berkomunikasi dengan beberapa lembaga dan individu yang menghasilkan pengumpulan dana mencapai Rp200 miliar dalam waktu singkat. Hal ini menyiratkan komitmen yang kuat dalam memberikan bantuan pada korban TPKS untuk memastikan hak dan pemulihan mereka dapat terwujud.

Dana yang terkumpul ini nantinya akan digunakan untuk mendukung pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari pemulihan rasa aman, bantuan hukum, dukungan ekonomi dan psikososial, hingga pemenuhan restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tantangan dan Langkah Menuju Keberlanjutan

Dasco juga menyoroti bahwa salah satu tantangan utama dalam penanganan korban kekerasan seksual adalah kebutuhan akan pendanaan yang memadai. Oleh karena itu, ia mendorong penghimpunan Dana Bantuan Korban perlu diperkuat agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban.

Selain itu, penghimpunan dana ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membentuk dana abadi yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan dalam melindungi dan memulihkan korban. Targetnya adalah mencapai dana sebesar Rp1 triliun untuk keperluan tersebut.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha, dan lembaga terkait, Dasco mendorong LPSK dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperluas sosialisasi mengenai Dana Bantuan Korban agar lebih banyak pihak dapat terlibat dalam mendukung program ini.

Hingga 6 Agustus 2026, LPSK telah menerima 1.159 permohonan pelindungan terkait TPKS. Total nilai restitusi yang dihitung mencapai Rp14,12 miliar, namun realisasi pembayaran oleh pelaku baru sekitar Rp87,69 juta hingga pertengahan tahun 2026.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait