DBH Tak Tersalur, Bapenda Sulteng Keluhkan Target Pajak Tak Tercapai

DBH Tak Tersalur, Bapenda Sulteng Soroti Target Pajak yang Melenceng dari Realisasi

Persoalan dana bagi hasil (DBH) pajak daerah kembali menjadi perhatian di Sulawesi Tengah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan bahwa pembagian DBH kepada kabupaten dan kota tidak bisa dilepaskan dari realisasi penerimaan pajak, bukan semata-mata dari target yang dipasang di atas kertas. Mekanisme itu, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025.

DBH Mengacu pada Realisasi, Bukan Target

Andi Irman menjelaskan, dana bagi hasil pajak daerah disalurkan berdasarkan penerimaan nyata dengan prinsip pemerataan. Karena itu, jika pendapatan tidak mencapai target, maka besaran DBH yang dibagikan juga ikut menyesuaikan. Ia menilai persoalan yang kerap muncul di daerah berawal dari perencanaan anggaran yang kurang cermat, terutama ketika belanja disusun tanpa mempertimbangkan potensi pendapatan yang benar-benar realistis.

Menurut dia, kondisi seperti ini bisa menimbulkan tekanan ketika penerimaan pajak tidak sesuai harapan. Dalam situasi tersebut, daerah yang sudah terlanjur menyusun belanja secara agresif akan menghadapi risiko kekurangan ruang fiskal.

Target PBBKB Melenceng Jauh

Salah satu contoh yang disorot ialah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2025. Target penerimaan pajak ini semula dipatok sebesar Rp1,098 triliun, tetapi hingga kini baru terealisasi sekitar Rp803,97 miliar atau baru sekitar 73 persen. Capaian ini ikut berdampak pada komponen DBH yang seharusnya mengalir ke kabupaten dan kota.

Andi Irman menegaskan, pembagian DBH memang sudah memiliki porsi masing-masing. Untuk Pajak Air Permukaan (PAP), jatah bagi hasil untuk kabupaten/kota ditetapkan sebesar 50 persen. Sementara PBBKB dan Pajak Rokok masing-masing sebesar 70 persen.

Peran Bapenda dan BPKAD Dibedakan

Ia juga menekankan bahwa tugas Bapenda hanya sebatas menghitung realisasi penerimaan dan menentukan besaran pembagian sesuai regulasi yang berlaku. Adapun urusan penyaluran dana berada di tangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan pembagian kewenangan itu, setiap pihak diminta bekerja sesuai porsi masing-masing agar tidak terjadi salah tafsir soal keterlambatan atau besaran dana yang diterima daerah.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara agar lebih realistis dalam menyusun anggaran. Ia menilai, pemerintah daerah perlu menimbang potensi pendapatan yang benar-benar bisa direalisasikan, bukan sekadar memasang target yang terlalu optimistis.

Safri juga menyoroti perlunya daerah memperkuat kemandirian fiskal dengan menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Menurutnya, ketergantungan yang terlalu besar pada dana transfer dari pusat maupun provinsi membuat daerah rentan saat terjadi keterlambatan penyaluran atau ketika penerimaan tidak sesuai proyeksi.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Berita POpuler

Berita Terkait