Dinsos Sulteng Menghentikan Kepesertaan PBI JK yang Tidak Memenuhi Kriteria Miskin

Dinsos Sulteng Stop Kepesertaan PBI-JK Bagi Warga yang Tidak Memenuhi Kriteria Miskin

Palu (ANTARA) – Dinas Sosial Sulawesi Tengah (Dinsos Sulteng) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi warga yang tidak memenuhi syarat miskin di provinsi tersebut. Sekretaris Dinas Sosial Sulawesi Tengah, Kiki Rezky, mengungkapkan bahwa lebih dari 30.000 jiwa warga di Sulteng telah dikeluarkan dari kepesertaan PBI JK sejak 1 Mei 2026 dalam rangka verifikasi lapangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tahap dua.

Verifikasi Tepat Sasaran untuk Bansos Kesehatan

Verifikasi lapangan tahap dua ini difokuskan pada penonaktifan kepesertaan PBI JK bagi warga yang dianggap telah keluar dari status kemiskinan. Tindakan ini merupakan respons terhadap arahan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meningkatkan validitas data penerima bantuan sosial (bansos) di daerah. Kiki Rezky juga menekankan pentingnya percepatan verifikasi data agar pembaruan DTSEN dapat berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sosialisasi dan Proses Reaktivasi Kepesertaan

Dalam menghadapi penonaktifan kepesertaan PBI JK, pemda diminta untuk mempublikasikan daftar penerima bantuan yang tidak aktif melalui papan pengumuman di kantor desa atau kelurahan. Warga pun diberi kesempatan untuk memperbarui status kepesertaan mereka apabila masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial. Proses reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan dengan melaporkan langsung kepada pemerintah desa atau melalui verifikasi ulang oleh aparat desa bersama pendamping sosial.

Pemerintah mendorong penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan DTSEN guna mendukung transformasi data sosial nasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data bansos serta mengurangi potensi kesalahan dalam penyaluran bantuan. Dinsos Sulteng bersama instansi terkait terus berupaya untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait