KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Pasca Geledah dan Sita Uang Tunai Rp4 Miliar
Pada bulan Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dengan menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. Langkah ini diikuti dengan pemeriksaan terhadap Noprisman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan Berlanjut ke Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu
Seperti dilaporkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Noprisman tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.02 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Selangkah Lebih Dekat dengan Penyidikan Kasus Korupsi
Pada 11 Maret 2026, KPK telah mengumumkan lima tersangka kasus suap proyek, termasuk Bupati Rejang Lebong dan kepala dinas terkait. Dugaan suap ini terkait dengan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026. Kasus ini terus berkembang dengan penggeledahan sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta di sektor kesehatan dan lingkungan hidup.
Temuan uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman menjadi fokus utama penyidikan KPK terkait kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pembuktian dan pengungkapan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas.


