Ditjenpas Sulteng Siap Jalankan Pidana Kerja Sosial dalam Penerapan KUHP Baru
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah mulai menata langkah untuk menyambut penerapan pidana kerja sosial yang menjadi bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kebijakan ini dipandang sebagai perubahan penting dalam arah pemidanaan di Indonesia, karena menempatkan pembinaan dan manfaat sosial sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menegaskan pihaknya siap menjalankan ketentuan tersebut sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. KUHP baru sendiri dijadwalkan berlaku mulai 2 Januari 2026, sehingga jajaran pemasyarakatan di daerah diminta bergerak lebih awal agar implementasinya tidak tersendat.
968 Lokasi Kerja Sosial Disiapkan Kemenimipas
Di tingkat pusat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan 968 lokasi kerja sosial yang akan menjadi ruang pelaksanaan pidana tersebut. Lokasi-lokasi itu mencakup berbagai sektor pelayanan publik dan disiapkan untuk mendukung penerapan KUHP baru secara lebih terukur.
Dalam konteks ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah mendorong Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra kerja sosial. Langkah tersebut dinilai penting supaya pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar berjalan efektif, terarah, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Penguatan PK dan Pos Bapas Jadi Fokus
Untuk memastikan kesiapan di lapangan, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah juga memperkuat kapasitas pembimbing kemasyarakatan (PK). Selain itu, pengembangan Pos Bapas di seluruh Lapas dan Rutan terus didorong agar layanan pemasyarakatan lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan implementasi kebijakan baru ini.
Perluasan kerja sama dengan berbagai instansi daerah juga menjadi bagian dari strategi yang ditempuh. Dengan dukungan lintas sektor, pidana kerja sosial diharapkan tidak sekadar menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana pembinaan yang lebih humanis bagi pelanggar pidana.
Diposisikan sebagai Cara Baru Menekan Hunian Lapas
Pidana kerja sosial dipandang membawa manfaat ganda. Di satu sisi, pendekatan ini dinilai mampu menekan angka residivisme melalui pembinaan yang lebih relevan dengan kondisi pelaku. Di sisi lain, skema tersebut berpotensi membantu mengurangi kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang selama ini menjadi persoalan klasik.
Dengan arah kebijakan pemidanaan yang makin menekankan keadilan restoratif, pemasyarakatan modern di Sulawesi Tengah diarahkan untuk memperkuat reintegrasi sosial para klien pemasyarakatan. Fokusnya bukan hanya menjalankan sanksi, tetapi juga memastikan proses pembinaan memberi manfaat bagi individu, lingkungan, dan masyarakat luas.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


