Desakan dari Forum Aspirasi Masyarakat Tani Tojo (FAMTA) kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan polemik penarikan 270 sertifikat hak milik warga di Desa Tojo, Kecamatan Tojo, semakin menguat. Polemik ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat setempat.
Koordinator lapangan FAMTA, Ahmad Alhabsyie, menegaskan bahwa tindakan penarikan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tojo Una-Una telah memicu protes dari warga, bahkan menyebabkan penyegelan kantor BPN setempat.
Sertifikat Tanah dan Protes Warga
Polemik ini bermula ketika BPN menarik sekitar 270 sertifikat tanah yang dimiliki oleh petani di Tojo. BPN mengklaim sebagian lahan yang terdapat dalam sertifikat tersebut berada di kawasan hutan produksi, meskipun sertifikat tersebut telah diterbitkan secara sah beberapa tahun yang lalu.
FAMTA menuntut agar Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi masalah ini. Mereka meminta agar sertifikat-sertifikat ini dikembalikan kepada masyarakat dan proses penyelesaiannya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum.
Tuntutan dan Harapan Masyarakat
Selain itu, FAMTA juga menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi kehutanan untuk memberikan kepastian hukum terkait status lahan masyarakat. Masyarakat berharap agar hak-hak mereka dapat dipulihkan tanpa harus melalui prosedur yang rumit.
Forum ini menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga ada kepastian mengenai pengembalian sertifikat masyarakat. Mereka juga menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, warga akan melakukan aksi protes yang lebih besar.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera membuka dialog untuk menyelesaikan masalah ini tanpa memicu konflik lebih lanjut di masyarakat. Harapan seluruh pihak adalah agar penyelesaian dilakukan dengan adil dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Source link

