DPC Peradi Palu dan Bawaslu Sulteng Teken MoU: Demokrasi dan Pengawasan Pemilu

DPC Peradi Palu dan Bawaslu Sulteng Teken MoU, Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengawasan Pemilu

Kerja sama antara kalangan advokat dan pengawas pemilu di Sulawesi Tengah kini memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Palu bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor DPC Peradi Kota Palu.

Penandatanganan ini menjadi penegasan bahwa penguatan demokrasi tidak hanya bertumpu pada penyelenggara pemilu, tetapi juga memerlukan dukungan dari kalangan profesional hukum. MoU tersebut bernomor 02/MOU/PERADI/DPC-PL/III/2026 dan 004.1/PM.04/K.ST/03/2026, ditandatangani oleh Ketua DPC Peradi Kota Palu, Dr. Muslim Mamulai, dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun. Kerja sama ini berlaku selama lima tahun.

Fokus pada PKPA dan Pengawasan Partisipatif

Isi kesepakatan itu mencakup penyediaan narasumber untuk kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Pendidikan Pengawasan Partisipatif di bidang kepemiluan dan demokrasi. Selain itu, kedua lembaga juga sepakat memperkuat sosialisasi kebijakan dan program masing-masing agar pemahaman publik terhadap hukum pemilu dan peran pengawasan bisa semakin luas.

Langkah ini dinilai penting karena advokat tidak hanya berperan di ruang sidang, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga nilai-nilai demokrasi di tengah masyarakat. Dari kerja sama tersebut, diharapkan lahir ruang edukasi yang lebih kuat bagi masyarakat, khususnya dalam memahami proses pemilu yang jujur, adil, dan partisipatif.

Penguatan SDM dan literasi demokrasi

DPC Peradi Kota Palu dan Bawaslu Provinsi Sulteng juga menempatkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagai salah satu tujuan utama. Bidang yang disorot meliputi hukum kepemiluan, pengawasan partisipatif, dan penguatan literasi demokrasi. Dengan kerja sama ini, kedua pihak ingin membangun sinergi yang tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi berlanjut dalam kegiatan nyata yang menyentuh masyarakat.

Nota Kesepahaman tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Dalam konteks Sulawesi Tengah, kolaborasi ini menjadi salah satu upaya mempertemukan dunia hukum dan pengawasan pemilu dalam satu tujuan yang sama: memperkuat kualitas demokrasi di daerah.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Berita POpuler

Berita Terkait