RUU Keamanan Siber Dibahas, DPR RI Minta Draf Awal Belum Dibuka ke Publik

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU Keamanan Siber mulai berjalan di DPR. Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan rancangan regulasi tersebut sebagai upaya memperkuat ketahanan negara di ruang digital.

RUU ini dinilai mendesak karena ancaman siber terhadap data, sistem elektronik, layanan publik, dan infrastruktur vital semakin kompleks. Serangan digital tidak lagi hanya menyasar individu, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas pelayanan negara dan kepentingan publik.

Selama ini, tata kelola keamanan siber nasional masih bertumpu pada Peraturan Presiden dan sejumlah aturan sektoral. Kerangka hukum tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab perkembangan kejahatan siber yang semakin terorganisasi dan melintasi batas negara.

Pembahasan RUU Keamanan Siber dilakukan setelah Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM diserahkan kepada pemerintah. Dokumen itu menjadi dasar untuk pendalaman materi, penyelarasan substansi, serta pembahasan lebih lanjut antara DPR RI dan pemerintah.

Dalam rapat kerja Komisi I DPR RI, Ketua Komisi I Utut Adianto meminta agar draf awal RUU belum disebarluaskan kepada publik. Permintaan itu disampaikan karena naskah yang masih berada pada tahap awal dinilai berpotensi menimbulkan salah tafsir jika beredar sebelum substansinya matang.

Pembahasan RUU Keamanan Siber juga berkaitan dengan pentingnya kesadaran melindungi data pribadi, terutama ketika layanan digital semakin dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” ujar Utut.

DPR RI dan pemerintah menegaskan, pembatasan penyebaran draf awal tidak dimaksudkan untuk menutup proses pembahasan. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari kehati-hatian agar materi yang belum final tidak dipotong konteks atau disebarkan dalam bentuk informasi yang keliru.

Dalam isu strategis seperti keamanan siber, informasi yang belum lengkap dapat memicu perdebatan yang tidak berbasis pada substansi. Potongan pasal yang masih dalam pembahasan juga dapat berkembang menjadi hoaks keamanan siber apabila disebarkan tanpa penjelasan resmi.

Karena itu, pemerintah dan DPR RI menilai keterbukaan informasi perlu dilakukan melalui tahapan yang tepat. Prinsip transparansi legislatif tetap dijalankan, tetapi penyampaian draf kepada publik perlu menunggu materi pembahasan lebih matang.

Draf awal RUU Keamanan Siber masih bersifat dinamis. Sejumlah ketentuan di dalamnya dapat berubah seiring proses harmonisasi antarkementerian, pembahasan bersama DPR, dan penyesuaian dengan kebutuhan hukum nasional.

RUU ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan siber nasional. Materinya mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguasaan teknologi, penguatan tata kelola sistem elektronik, serta pengembangan ekosistem industri keamanan siber di dalam negeri.

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai dasar hukum dalam menghadapi ancaman digital yang dapat membahayakan kepentingan negara.

Selain itu, regulasi ini juga disiapkan untuk mengisi ruang hukum yang belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang lain. Salah satu materi yang dibahas berkaitan dengan ketentuan pidana tertentu yang akan dirumuskan secara proporsional berdasarkan prinsip hukum positif.

Pemerintah dan DPR memandang keamanan siber sebagai bagian penting dari kebijakan keamanan nasional. Pada era digital, perlindungan negara tidak hanya bergantung pada kekuatan fisik dan pertahanan konvensional, tetapi juga pada kemampuan menjaga sistem digital dari pencurian data, sabotase, dan serangan terhadap layanan penting.

Ancaman terhadap pusat data, jaringan komunikasi, sistem layanan publik, dan infrastruktur strategis dapat berdampak luas bagi masyarakat. Karena itu, negara dinilai membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat untuk mencegah, merespons, dan memulihkan gangguan di ruang siber.

Di sisi lain, pembahasan RUU Keamanan Siber juga perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan negara dan hak masyarakat. Regulasi yang disusun harus memberi kepastian hukum, menjamin akuntabilitas, serta tetap membuka ruang pengawasan publik.

Utut menegaskan, pembatasan publikasi draf awal bersifat sementara. Menurut dia, draf dapat dibuka kepada publik apabila pembahasan telah mencapai tahap yang memungkinkan untuk menerima masukan secara lebih luas.

“Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik,” kata Utut.

Setelah substansi RUU lebih matang, DPR RI dan pemerintah akan membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme resmi. Masukan dari akademisi, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan undang-undang.

Publik juga diimbau tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait pembahasan RUU Keamanan Siber. Informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mengaburkan tujuan utama pembentukan regulasi.

Dengan pembahasan yang hati-hati dan terukur, RUU Keamanan Siber diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi perlindungan ruang digital Indonesia. Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan data, layanan publik, serta infrastruktur vital dari ancaman siber yang terus berkembang.

Sumber: Hindari Hoaks, DPR RI dan Pemerintah Sepakat Draf Awal RUU Keamanan Siber Belum Dibuka ke Publik

Berita POpuler

Berita Terkait