DPRD dan Pemkot Palu Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pemerintah dan DPRD Palu Sepakat Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin (13/7), DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu mencapai kesepakatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.

Persiapan Menuju Penetapan Peraturan Daerah

Raperda yang disepakati bersama akan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah. Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin Said, menyampaikan bahwa proses penyusunan Raperda ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi tahap akhir dalam pengelolaan keuangan daerah setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses pembahasan Raperda melibatkan komunikasi intensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Palu melalui berbagai badan seperti Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Pentingnya Kolaborasi Antara Pemerintah dan DPRD

Selama proses pembahasan, berbagai masukan dan rekomendasi dari DPRD menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum akhirnya disetujui bersama. Persetujuan bersama terhadap Raperda ini merupakan langkah krusial sesuai regulasi perundang-undangan di mana dokumen tersebut masih harus dievaluasi oleh Gubernur Sulteng sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Pemerintah Kota Palu mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah aktif dalam pembahasan Raperda ini. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh organisasi perangkat daerah yang turut mendukung proses tersebut dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan.

Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh pimpinan DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu, menandai penyelesaian tahapan pembahasan di tingkat daerah.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait