PALU, MAL – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan pada Jumat (28/08/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, memimpin rapat paripurna tersebut, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifudin Hafid.
Komitmen untuk Kepentingan Masyarakat
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, beserta Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina, turut hadir dalam acara tersebut. Gubernur Anwar Hafid menekankan bahwa perubahan kebijakan anggaran dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah sebagai komitmen antara Pemerintah Provinsi dan DPRD.
Anwar Hafid menyatakan bahwa proses perubahan KUA dan PPAS merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kondisi daerah, asumsi pendapatan dan belanja, serta program prioritas yang harus difokuskan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Harapan Gubernur
Gubernur mengapresiasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas pembahasan mendalam dan tanggung jawab terhadap perubahan anggaran. Beliau berharap program yang disepakati dapat dilaksanakan konsisten, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Anwar Hafid menegaskan bahwa persetujuan perubahan anggaran bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan baik.


