KPK Menduga Adanya Distribusi Uang pada Kasus PPT ET
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya distribusi sejumlah uang kepada pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd. (PPT ET).
Dugaan Pendistribusian Uang Melalui Bonus-Bonus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tersebut diduga dibungkus melalui distribusi bonus kepada oknum-oknum tertentu. KPK masih terus mendalami investasi yang dilakukan PPT ET dan juga upaya penyembunyian uang hasi dugaan korupsi melalui bonus-bonus tersebut. Investigasi juga dilakukan terhadap pihak perusahaan yang menerima investasi dari PPT ET.
Progres Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Penyidikan kasus ini telah berjalan positif, dengan para saksi yang dipanggil KPK memberikan keterangan yang diperlukan. Budi menyatakan bahwa pada saat yang tepat, penyidik akan melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK sendiri telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Kasus ini juga terkait dengan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada periode 2011-2021. PPT ET, yang merupakan perusahaan patungan Indonesia-Jepang, memiliki PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang saham terbesar.
Sejumlah perusahaan Jepang juga memiliki saham di PPT ET, antara lain Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, hingga Nippon Steel Engineering.


