Dugaan KPK: Sekjen MPR Minta Fee 10% dari Proyek Pengadaan

KPK Duga Eks Sekjen MPR Meminta “Fee” 10 Persen dari Proyek Pengadaan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI.

Dugaan Permintaan Imbalan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa permintaan “fee” tersebut diduga mencapai sekitar 10 persen dari nilai setiap paket proyek. Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK memeriksa saksi dari PT Lima Abadi Lestari berinisial ADZ.

Pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta ini dilakukan untuk menggali informasi terkait paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut. Selain itu, KPK juga ingin mendalami dugaan permintaan “fee” pekerjaan oleh tersangka kepada saksi.

Keterangan yang diberikan oleh ADZ diharapkan mampu memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik dalam perkara ini.

Penyidikan Kasus Gratifikasi

Pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Kemudian, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap bahwa tersangka dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono.

Saat itu, KPK mengungkap bahwa tersangka diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar. Selanjutnya, pada 7 Juli 2026, KPK terus mengembangkan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.

Meskipun proses hukum masih berlangsung, KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait