Eks Ketua Ombudsman Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Nikel
Jakarta (ANTARA) – Sidang perdana perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel yang melibatkan mantan Ketua Ombudsman periode 2026, Hery Susanto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis.
Detail Sidang
Melalui Juru Bicara PN Jakpus, Andri Saputra, disampaikan bahwa sidang perdana terdakwa Hery Susanto berlangsung pada Kamis. Sidang tersebut melibatkan pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan yang diagendakan di Ruang Wirjono Projodikoro 1 pada pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Dalam penjelasan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, disebutkan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi ketika Hery menjabat sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia periode sebelumnya.
Dugaan Suap
Hery diduga menerima suap dari beberapa perusahaan pertambangan untuk menerbitkan berbagai laporan terkait hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia. Beberapa jumlah uang yang diduga diterima Hery antara lain Rp875 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia, Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta properti senilai Rp2,2 miliar di Jakarta Timur.
Selain itu, ada dugaan penerimaan uang lainnya seperti Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari seorang tersangka lain, dan Rp50 juta melalui pihak lain yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


