Eks Manajer Investasi PT PPA Didakwa Rugikan Negara Rp38,85 Miliar
Jakarta (ANTARA) – Mantan Manager Investasi direktorat investasi PT Perusahaan Pengolahan Aset (PPA), Imanuel Tarigan, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp38,85 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara oleh PT PPA periode 2019–2020. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, menduga Imanuel telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Proses Pemberian Dana Pinjaman
JPU menyebut bahwa Imanuel bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi Operasional PT BAS Firman Saputra Nugraha dan mantan Direktur PT BAS Faizal, melakukan tindakan melawan hukum dalam proses pemberian dana pinjaman pembiayaan faktur kebutuhan modal kerja dari PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara (PLNBB).
Tahapan Pelanggaran
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu, JPU menjelaskan bahwa pelanggaran dilakukan oleh Imanuel dalam tiga tahap proses pemberian dana. Pada tahap inisiasi, Imanuel disebut telah mengabaikan verifikasi dokumen yang menyebabkan dokumen yang digunakan tidak terverifikasi dengan benar.
Selanjutnya, pada tahap eksekusi, kajian kelayakan persetujuan, dan pencairan dana, Imanuel tidak melakukan uji tuntas, wawancara, dan klarifikasi yang diperlukan. Dia juga tidak meminta kontrak kerja sama antara PT BAS dengan pemilik tambang yang mengakibatkan ketidakbenaran verifikasi terhadap PT BAS.
Di tahap terakhir, yaitu pengawasan dan pelunasan, Imanuel diduga tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana dan tidak memverifikasi sumber dana pelunasan dari PT BAS, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Atas perbuatan tersebut, beberapa pihak termasuk Imanuel, Faizal, Firman, serta PT BAS, diperkirakan telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Para terdakwa ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


