Eks Wamenaker Noel di Sidang Putusan Kasus Pemerasan Sertifikat K3







Eks Wamenaker Noel Menghadapi Sidang Putusan Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Eks Wamenaker Noel hadapi sidang putusan kasus pemerasan sertifikat K3

Kamis, 4 Juni 2026 07:58 WIB

Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, akan segera menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Detail Sidang

Sidang putusan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana, pada Kamis pukul 10.00 WIB.

Tuntutan dan Kasus

Noel sebelumnya dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp4,43 miliar terkait pemerasan dan gratifikasi terhadap pemohon sertifikasi K3. Ia diduga melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lainnya.

Para pemohon sertifikasi yang menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, hingga Sri Enggarwati. Kasus pemerasan ini dilakukan untuk keuntungan pribadi Noel dan terdakwa lainnya dengan nilai mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dan sepeda motor selama menjabat sebagai wakil menteri. Seluruh terdakwa dalam kasus ini juga dituntut pidana penjara dan denda, serta uang pengganti atas aliran dana korupsi yang mereka terima.

Akibat perbuatannya, Noel dan para terdakwa dihadapkan pada ancaman pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: ANTARA


Source link

Berita POpuler

Berita Terkait