Gubernur Sulteng Minta Persetujuan DPRD Terapkan Iuran Pertambangan Rakyat
Di tengah upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah meminta persetujuan DPRD setempat untuk menetapkan Keputusan Gubernur tentang pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Lewat Iuran Pertambangan Rakyat
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya untuk menertibkan aktivitas pertambangan rakyat, tetapi juga membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sulawesi Tengah.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menjelaskan bahwa penetapan Keputusan Gubernur diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum dalam pemungutan IPERA. Langkah ini sejalan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Proses Evaluasi Peraturan Daerah Terkait Pajak dan Retribusi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga sedang melalui proses evaluasi terkait Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi yang saat ini ditinjau oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan.
Adiman menegaskan bahwa persetujuan DPRD terhadap penetapan Keputusan Gubernur mengenai IPERA penting untuk memastikan implementasi kebijakan ini sejalan dengan regulasi yang ada.
Iuran IPERA tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga sebagai instrumen untuk menertibkan aktivitas pertambangan rakyat dan memperkuat pengawasan terhadap pemegang IPR. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan pertambangan di Sulawesi Tengah.


