Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, telah melaporkan peta konflik dan krisis tata kelola agraria periode 2025-2026 kepada Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, dalam pertemuan di Palu. Laporan ini disampaikan bersamaan dengan ulang tahun Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng. Gubernur menyebutkan ada 63 kasus agraria yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sulteng, dengan kasus tertinggi di Kabupaten Morowali Utara. Sebanyak 61 perusahaan sawit dilaporkan beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), menyebabkan kerugian besar bagi daerah setempat.
Pemerintah Provinsi Sulteng telah membentuk Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) untuk menangani sengketa lahan yang merugikan masyarakat. Ada juga permintaan kepada pemerintah pusat untuk menindak perusahaan sawit ilegal yang tidak memenuhi kewajiban plasma bagi masyarakat. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya perusahaan sawit memenuhi kewajiban plasma meskipun tanpa HGU. Konflik agraria, terutama terkait Badan Bank Tanah di wilayah Lore Bersaudara, terus mendapat sorotan dan kritik dari berbagai pihak.
Gubernur Anwar Hafid juga telah mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN terkait Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Desa Watutau, Kabupaten Poso. Proses penerbitan HPL yang dianggap melanggar ketentuan dan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) terhadap masyarakat adat menuai kecaman dan aksi protes. Pemerintah Provinsi Sulteng berharap agar pemerintah pusat segera mengambil tindakan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat dalam konflik agraria yang tengah berlangsung.


