Guru Besar Jayabaya Mendorong Perdamaian dalam Sistem Hukum Kepailitan

Pentingnya pengembangan konsep perdamaian dalam sistem hukum kepailitan ditekankan oleh Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Jayabaya, Prof. Yuhelson. Tujuan utama hukum kepailitan bukan hanya pada likuidasi, namun juga mengutamakan perdamaian antara debitur dan kreditur. Hal ini sejalan dengan perkembangan hukum modern yang menekankan keadilan distributif, keberlangsungan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan stabilitas pasar. Prof. Yuhelson menegaskan pentingnya rekonstruksi hukum kepailitan kontemporer yang mengedepankan perdamaian sebagai jalan damai bagi semua pihak terkait. Prof. Abdul Latif, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Jayabaya, juga menilai bahwa tatanan hukum adaptif diperlukan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, termasuk di bidang kepailitan. Kontribusi positif yang diberikan oleh Prof. Yuhelson diharapkan dapat memberikan solusi dalam penyelesaian sengketa kepailitan. Berbagai pihak seperti Prof. Harris Arthur Hedar, Ketua Senat Universitas Jayabaya, dan Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, Rektor Universitas Jayabaya, menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan pencapaian Prof. Yuhelson dalam bidang hukum kepailitan. Melalui orasi ilmiahnya, Prof. Yuhelson juga menyoroti pergeseran paradigma hukum kepailitan di Indonesia dari likuidasi menuju penyelamatan usaha atau corporate rescue.Semoga ilmu yang dimiliki Prof. Yuhelson dapat bermanfaat bagi masyarakat luas serta pengembangan akademik di masa mendatang.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait