JAKARTA, MAL – Kunjungan kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Jakarta pada 22-24 Juli 2026 membahas hak Guru ASN DPK Madrasah terkait pembayaran gaji ketiga belas dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Koordinasi dan Kepastian Regulasi Hak Guru ASN DPK Madrasah
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, bersama jajaran lainnya. Tujuannya adalah memperoleh kepastian regulasi terkait hak Guru ASN DPK Madrasah terutama terkait pembayaran gaji ketiga belas dan THR.
Pakamundi menyatakan pentingnya keseragaman pemahaman dalam memberikan hak sesuai ketentuan yang berlaku bagi guru madrasah.
Persoalan Pembayaran TPG dan THR Guru ASN DPK Madrasah
Komisi IV dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI membahas persoalan pembayaran TPG, gaji ke-13, dan THR untuk Guru ASN DPK di madrasah, termasuk di Kabupaten Parigi Moutong.
Hasil konsultasi menegaskan bahwa pembayaran komponen tambahan penghasilan dalam gaji ke-13 dan THR menjadi kewenangan instansi yang mengangkat guru tersebut sebagai ASN.
Perlindungan Hak Guru ASN DPK Madrasah
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menekankan perlunya kepastian regulasi untuk melindungi hak-hak guru serta menciptakan kesamaan persepsi antarinstansi.
Selain itu, juga dibahas koordinasi Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dengan Subdirektorat Sarana Prasarana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dimana disampaikan kebutuhan sarana prasarana pendidikan di Sulawesi Tengah.
Rekomendasi yang dihasilkan antara lain penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama terkait hak Guru ASN DPK Madrasah, serta peningkatan sosialisasi regulasi untuk menciptakan keseragaman dalam implementasinya.
Diakhir, Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah berharap hasil konsultasi ini dapat menjadi dasar penyelesaian administrasi hak Guru ASN DPK Madrasah serta mendukung efektivitas Program Hasil Terbaik Cepat di bidang pendidikan.


