Kendaraan Dinas Lama di Donggala Akan Dihapus dari Daftar Aset
Ketua DPRD Donggala, Mohamad Yasin, mengusulkan penghapusan kendaraan dinas lama yang tidak diketahui keberadaannya dari daftar aset. Menurut Yasin, langkah ini perlu dilakukan melalui mekanisme pemusnahan atau lelang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014.
Yasin menjelaskan bahwa terdapat sekitar 700 unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang status dan keberadaannya tidak jelas. Situasi ini dinilai dapat menjadi beban administrasi serta seringkali menjadi temuan BPK setiap tahunnya.
Proses Penghapusan dan Penataan Aset
Menurut Yasin, proses penghapusan kendaraan dinas lama ini perlu disetujui oleh kepala daerah atau instansi terkait untuk mencegah pemborosan biaya pemeliharaan yang tidak efisien. Selain itu, Yasin juga menggarisbawahi masalah legalitas aset tanah milik Pemkab Donggala.
Dari total 1.185 bidang tanah aset daerah, hanya sekitar 300 bidang yang telah memiliki sertifikat kepemilikan. Yasin menyatakan keprihatinannya terkait kondisi ini dan meminta pemerintah daerah untuk lebih serius dalam melakukan penataan dan pendataan aset agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Penyelesaian Masalah Aset oleh Pemerintah Daerah dan DPRD
Yasin menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan aset daerah agar tidak terus menjadi masalah dalam tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, penataan aset bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga harus menjadi perhatian DPRD sebagai lembaga pengawas.
Dengan demikian, langkah-langkah konkret perlu diambil untuk mengatasi kendaraan dinas lama yang tak tercatat serta untuk menyelesaikan legalitas tanah aset daerah yang masih menunggu sertifikat. Keterlibatan DPRD dalam pengawasan dan pengawalan proses ini diharapkan dapat memastikan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.


