Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAHMA) menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah Sulawesi Tengah agar tidak berhenti pada pengesahan semata setelah lahirnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Bagi KARAHMA, yang paling menentukan justru ada pada langkah lanjutan: bagaimana aturan itu benar-benar dijalankan di lapangan, bukan hanya menjadi dokumen hukum yang tersimpan di meja birokrasi.
Desakan Agar Perda Segera Dijabarkan ke Aturan Teknis
Koordinator KARAHMA, Amran Tambaru, menegaskan pentingnya keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menyusun kerangka regulasi turunan agar Perda PPMHA dapat diterapkan dalam waktu enam bulan setelah diresmikan. Menurutnya, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat akan terasa nyata bila pemerintah daerah bergerak cepat menyiapkan mekanisme kerja, bukan menunggu momentum politik berikutnya.
Ia menilai pengesahan perda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi bersama DPRD Sulawesi Tengah untuk menghormati keberadaan Masyarakat Hukum Adat. Karena itu, tahap implementasi disebut menjadi ujian sesungguhnya dari komitmen tersebut.
Apresiasi untuk Kolaborasi Lintas Organisasi
KARAHMA juga memberi apresiasi atas keterlibatan berbagai pihak yang ikut mendorong lahirnya perda ini. Dukungan dari organisasi masyarakat sipil seperti The Samdhana Institute, Perkumpulan HuMa Indonesia, BRWA, WALHI, AMAN, dan JKPP disebut ikut memperkuat proses advokasi yang telah berjalan bertahun-tahun.
Menurut KARAHMA, kehadiran Perda PPMHA di tingkat provinsi memang sudah lama dinantikan komunitas Masyarakat Hukum Adat. Aturan ini dipandang sebagai pintu awal untuk membuka pengakuan atas hak-hak lain yang selama ini masih menunggu legitimasi formal dari pemerintah.
Sulawesi Tengah Masuk Daftar Provinsi Pengaku Masyarakat Adat
Dengan disahkannya Perda PPMHA, Sulawesi Tengah tercatat sebagai provinsi kedelapan yang mengakui Masyarakat Hukum Adat. Perda tersebut disahkan dalam sidang paripurna DPRD Sulteng pada 31 Desember 2025, setelah sebelumnya menjadi inisiatif DPRD dan mendapat dukungan KARAHMA sejak 2019.
Bagi banyak pihak yang terlibat dalam advokasi ini, pengesahan perda bukan titik akhir, melainkan awal dari pekerjaan yang lebih rumit: memastikan pengakuan hukum itu benar-benar hadir dalam kebijakan, pelayanan, dan perlindungan atas ruang hidup masyarakat adat di Sulawesi Tengah.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


