Investigasi Kejari Sigi Tentang Dugaan Gratifikasi di Dinas Peternakan

Kejari Sigi Fokus Usut Dugaan Gratifikasi di Dinas Peternakan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah aktif menangani kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dua pejabat dari instansi tersebut, yakni IH dan MA alias O, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan jabatan.

Penyidikan Masih Berlangsung

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Irwan Ganda Saputra, menyatakan bahwa masih ada kemungkinan adanya penambahan tersangka terkait kasus gratifikasi ini. Saat ini, total uang yang diduga diperoleh dari gratifikasi mencapai Rp767 juta. Meskipun belum ada keputusan final, pihak kejaksaan tetap fokus pada kasus ini.

Penyitaan Barang Bukti

Irwan juga mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp40 juta, telah disita dalam penggeledahan yang dilakukan. Sebelum penetapan tersangka, Sekretaris Dinas Peternakan Sigi, MA, mengembalikan sejumlah uang ke Kejaksaan Negeri Sigi. Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Palu.

Selain kasus gratifikasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi juga masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di Dinas Peternakan. Irwan tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini juga akan diperluas dalam penanganan perkara.

Kasus ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan instansi pemerintah. Dengan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus korupsi dan gratifikasi di daerah dapat diminimalisir, sehingga pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terwujud.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait