KPK: Bupati Langkat Duga Terima Gratifikasi Rp3,5 M Terkait Pendidikan dan Posisi Jabatan
Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, diduga menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar terkait pengangkatan jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP serta pengadaan seragam SD. Menurut KPK, hal ini berpotensi merusak masa depan pendidikan anak-anak.
Potensi Dampak Gratifikasi di Bidang Pendidikan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengadaan jabatan kepala sekolah yang diduga diperdagangkan. Selain tata kelola pemerintahan, hal ini juga dapat berdampak buruk pada pendidikan anak-anak di Langkat.
Taufik juga menyebutkan bahwa dugaan gratifikasi tersebut terkait dengan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta posisi camat di wilayah tersebut. Hal ini telah menimbulkan keresahan di kalangan ASN Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pengungkapan Kasus Suap dan OTT
Pada 2 Juli 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, yang mengakibatkan penangkapan Ondim, seorang ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta. Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Ondim diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari kesepakatan total Rp1,117 miliar yang disepakati dengan Yaqub. Suap tersebut terkait dengan 80 proyek di Dinas Pendidikan dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat pada tahun 2025.
Sumber: ANTARA


