Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi membuka Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Garut, Jawa Barat, pada Kamis (29/1), sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Sekjen Kemenimipas, Asep Kurnia, menyatakan bahwa perluasan layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Pembukaan kantor imigrasi baru ini adalah langkah konkret Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendukung peningkatan pelayanan keimigrasian dan pemerataan layanan publik yang diharapkan juga dapat mendukung pembangunan ekonomi di Kabupaten Garut.
Kegiatan peresmian mencakup tasyakuran serta penandatanganan serah terima hibah tanah dan bangunan, menandai langkah strategis Kemenimipas dalam mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat setempat. Pendirian kantor imigrasi baru ini dilatarbelakangi oleh peningkatan permintaan layanan keimigrasian oleh masyarakat. Dengan harapan peningkatan kenyamanan dan aksesibilitas, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut diharapkan dapat memangkas jarak tempuh, mempercepat pelayanan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.
Selain itu, dilakukan juga penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lembaga Pemasyarakatan Garut dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Garut yang fokus pada aspek keamanan dan ketertiban. Sinergi lintas sektor yang dibangun Kemenimipas bertujuan memperkuat koordinasi dalam layanan keimigrasian dan pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Garut. Adanya hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Garut kepada Kemenimipas sebagai gedung operasional Kantor Imigrasi Garut menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan layanan publik yang optimal.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menekankan pentingnya keberadaan kantor imigrasi di Garut untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan yang cepat dan efisien. Keberadaan Kantor Imigrasi Garut diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam hal akses layanan paspor, visa, dan dokumen keimigrasian lainnya. Melalui upaya ini, Kemenimipas berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


