LPSK Dukung Pelaksanaan Restitusi untuk Keluarga Korban Pembunuhan
Jakarta (ANTARA) – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal pelaksanaan pembayaran restitusi bagi keluarga korban perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih sebagai bagian dari upaya pemulihan korban dan pemenuhan hak-hak yang telah diputus pengadilan.
LPSK Memberikan Dukungan Penuh
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menyatakan bahwa LPSK memberikan pelindungan kepada lima orang yang terdiri atas istri, anak, dan keluarga korban selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Layanan yang diberikan meliputi pelindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis, serta fasilitasi pengajuan restitusi.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, majelis hakim menetapkan restitusi sebesar Rp860 juta untuk lima terdakwa. Selanjutnya, pada putusan lainnya, restitusi Rp3,25 miliar ditetapkan untuk 10 terdakwa. Majelis hakim telah menegaskan konsekuensi jika restitusi tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
LPSK sebelumnya telah menghitung total kerugian yang dialami korban dan ahli waris, dan menanggapi adanya perbedaan nilai restitusi, Antonius menegaskan hal tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, LPSK memastikan pelaksanaan putusan restitusi berjalan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Artikel ini telah tayang pertama kali di ANTARA pada Kamis, 23 Juli 2026.


