Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Indikasi Geografis (IG) Kopi Batui dan Durian Asaan Pagimana asal Kabupaten Banggai diawasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam proses pendaftaran IG. Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Sulteng bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai untuk mendampingi pemeriksaan lapangan permohonan IG Kopi Batui dan Durian Asaan Pagimana. Renaldy mengungkapkan bahwa IG bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang pengakuan atas keunikan dan nilai ekonomi produk daerah. Dalam tahapan karakterisasi, koordinasi dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan lapangan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan. Proses ini penting untuk menentukan kekhasan dan reputasi produk yang akan dilindungi sebagai IG. Kesiapan kelompok masyarakat pendukung Kopi Batui juga menjadi fokus dalam koordinasi ini. Selain itu, pendalaman teknis terkait jenis biji kopi yang akan diproteksi dalam skema IG juga merupakan hal yang perlu diperhatikan. Renaldy menegaskan komitmennya dalam mendampingi masyarakat hingga proses pendaftaran selesai untuk memastikan Kopi Batui dan Durian Asaan Pagimana terdaftar sebagai Indikasi Geografis.


