Kejaksaan Agung Kembalikan Rp19,6 Triliun ke Kas Negara Melalui Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana
Peran Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang tahun 2025 melalui upaya penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa pemulihan aset menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum. Paradigma baru ini tidak hanya berfokus pada hukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang ditimbulkan kepada korban kejahatan.
Berangkat dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024, BPA Kejaksaan Agung dibentuk dengan tugas utama untuk menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Pada tahun 2025, nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penyelesaian aset hasil tindak pidana meningkat drastis menjadi Rp19,6 triliun.
Target PNBP tahun 2026
Untuk tahun 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp3,2 triliun. Hingga bulan Juni 2026, dana yang telah masuk ke kas negara mencapai Rp1,7 triliun. Capaian kinerja yang tinggi ini tak lepas dari keberhasilan BPA dalam mengelola 27.753 aset di seluruh Indonesia, dengan 1.376 aset bernilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah kendali penuh BPA.
Satuan Tugas Khusus
BPA juga membentuk satuan tugas khusus untuk melacak aset dari para terpidana, terutama dalam perkara korupsi. Salah satunya adalah pelacakan aset milik terpidana korupsi terkenal, Eddy Tansil. Upaya ini dilakukan untuk memastikan aset hasil tindak pidana tidak hilang dan dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.


