Kejagung Segel 17.600 Sepeda Motor Listrik BGN: Berita Terbaru

Kejagung Segel 17.600 Sepeda Motor Listrik BGN

Pada hari Kamis, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyegel total 17.600 sepeda motor listrik yang menjadi bagian pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyegelan dilakukan di daerah Sentul, Cikarang, dengan jumlah sepeda motor listrik yang paling banyak.

Penyegelan untuk Mendata dan Mengamankan Barang Bukti

Syarief menjelaskan bahwa tindakan penyegelan tersebut dilakukan untuk mendata dan mengamankan sepeda motor listrik yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Motor-motor tersebut belum sampai ke titik yang ditentukan oleh BGN dan masih berada di gudang-gudang penyedia. Kejagung mengambil langkah tersebut untuk memantau pergerakan barang bukti tersebut melalui tim penyidik.

Proses penyegelan masih berlanjut di beberapa titik gudang lainnya, dan belum selesai hingga hari ini. Modus operandi dalam kasus korupsi ini melibatkan penggelembungan harga pengadaan barang di BGN. Beberapa pengadaan yang disinyalir melanggar aturan antara lain pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi dengan mark up harga yang tidak sesuai.

Modus Penggelembungan Harga dan Penyalahgunaan Dana Publik

Salah satu contoh pengadaan yang dipermasalahkan adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total nilai pengadaan mencapai Rp1,035 triliun. Uang tersebut dibayarkan ke PT YAT sebagai vendor yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, juga terdapat tanda-tanda mark up harga. Selain itu, pengadaan sepatu, tablet, dan televisi juga turut terlibat dalam kasus ini dengan jumlah dan nilai pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.

Kejagung terus melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk mengungkap lebih lanjut praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait