Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp5 Miliar dari Ferry Hongkiriwang
Jakarta – Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang selaku saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Penyerahan Uang di Bulan Agustus 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi informasi tersebut kepada awak media di Jakarta. Uang sebesar Rp5 miliar tersebut diserahkan sekitar bulan Agustus 2026.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total Rp40 miliar yang diserahkan oleh pengusaha Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang untuk menghindari kasus korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Tim 9 sebelumnya telah mengonfirmasi Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, dengan memeriksa keduanya sebagai saksi. Nama keduanya juga muncul dalam berita acara pemeriksaan yang menjadi viral di media sosial.
Keterlibatan Febrie Adriansyah dan Pejabat Kejaksaan Agung
Dalam BAP yang menjadi sorotan, Tan Kian mengungkapkan bahwa ia meminta bantuan Ferry Hongkiriwang agar tidak tersandung kasus korupsi ASABRI. Tan Kian kemudian menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Ferry, yang diduga akan diberikan kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk Febrie Adriansyah.
Lebih lanjut terkait aliran dana tersebut akan diungkap dalam persidangan selanjutnya. Tim 9 Kejaksaan Agung terus melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan kebenaran.
Sumber: ANTARA News


