Kejati Selidiki Kejanggalan Perizinan PT CMS, Direktur dan KTT Absen

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dalami Dugaan Penyimpangan Perizinan Pembangunan Terminal Khusus

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) sedang mengusut dugaan penyimpangan dalam proses perizinan dan pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Cahaya Murni Sejahtera (CMS) di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Dugaan Pelanggaran dalam Proses Perizinan dan Pembangunan

Penyelidikan difokuskan pada ketidaksesuaian antara dokumen perizinan, pembangunan fasilitas pelabuhan, dan penerbitan izin operasional. Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 tanggal 20 Mei 2026.

Perkara ini berawal dari dugaan pelanggaran dalam proses perizinan pembangunan terminal khusus yang berpotensi merugikan negara. Termasuk di dalamnya adalah aspek tata ruang, administrasi perizinan, dan kemungkinan data yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Realisasi Pembangunan yang Dipertanyakan

Salah satu sorotan adalah realisasi pembangunan terminal khusus yang diduga belum terlaksana meskipun izin pembangunan sudah diterbitkan sejak 27 Juli 2023 melalui Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Waktu yang sudah hampir tiga tahun sejak izin terbit namun pembangunan fisik belum terlihat di lokasi.

Di samping itu, meski sudah mendapat izin operasional jetty dari otoritas pelabuhan setempat, kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian status pembangunan dengan dokumen administrasi yang menjadi dasar penerbitan izin operasional.

Proses Penyelidikan Sedang Berlangsung

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, mengonfirmasi bahwa tim sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Tim telah meminta keterangan dari pemerintah desa setempat dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Morut.

Beberapa pihak telah dimintai keterangan, namun Direktur Utama PT CMS dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CMS belum memenuhi panggilan klarifikasi pada 10 Juni 2026.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kemungkinan pidana yang mungkin terjadi.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait