Buronan Kasus Korupsi Lahan Morowali Ditangkap Kejati Sulawesi Tengah

Kejati Sulawesi Tengah Tangkap Buronan Kasus Korupsi Lahan Morowali

Petugas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang buronan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Pemerintah Kabupaten Morowali. Terpidana tersebut memiliki inisial AL. Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Lasoani, Kota Palu, setelah permintaan tertulis dari Kejaksaan Negeri Morowali.

Obyek Korupsi dan Hasil Putusan Pengadilan

Salman, Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tengah, mengungkapkan bahwa terpidana AL sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Palu dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Dalam kasus yang terjadi pada Pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Morowali ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,9 miliar.

Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tanggal 2 September 2022 juga menetapkan bahwa terpidana AL harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar. Jika tidak mampu membayar, terpidana akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun enam bulan.

Upaya Penegakan Hukum

Penangkapan terpidana AL merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan serta memastikan bahwa tidak ada terpidana yang bisa menghindari proses hukum. Dengan sinergi antara tim Kejati Sulawesi Tengah dan tim Kejaksaan Agung RI, diharapkan koordinasi dalam pencarian dan pengamanan buronan dapat ditingkatkan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum.

Selain itu, Kejaksaan juga terus melakukan langkah-langkah strategis lainnya dalam menemukan serta mengamankan buronan lain yang masih memiliki kewajiban hukum. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait