Keadilan Restoratif di Sulteng: Penuntutan Dua Perkara Dihentikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah memutuskan untuk menghentikan penuntutan dua perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Morowali dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Perkara Pertama: Kasus Konflik Keluarga
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali, melibatkan tersangka Husna alias Una atas dugaan pelanggaran Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini terjadi akibat kesalahpahaman antara saudara kandung dalam sebuah kebun kelapa sawit di Desa Moahino. Peristiwa ini berujung pada ancaman dengan senjata tajam yang menyebabkan luka gores pada leher korban. Setelah melalui proses restorative justice, penuntutan dihentikan karena pertimbangan ancaman pidana di bawah lima tahun, status tersangka yang pertama kali melakukan tindak pidana, pulihnya korban, serta tercapainya kesepakatan perdamaian yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dalam keluarga.
Perkara Kedua: Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Korban
Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang melibatkan tersangka Fandi atas dugaan pelanggaran Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka Fandi telah menunjukkan kesalahan dengan cara mengembalikan barang yang telah digadaikannya, yakni sepeda motor milik korban. Melalui itikad baik dan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, kasus ini diselesaikan secara restoratif. Dengan pertimbangan bahwa tersangka merupakan pelaku pertama kali, memiliki hubungan sosial dekat dengan korban, dan kesediaan korban untuk memberikan maaf, penuntutan dihentikan untuk menjaga harmoni sosial di masyarakat.
Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif adalah wujud nyata dari upaya negara dalam memberikan solusi hukum yang tidak hanya mengedepankan hukuman, tetapi juga pemulihan keadaan, rekonsiliasi, serta perlindungan terhadap korban dan masyarakat.


