Kejati Sulteng Selamatkan Rp27 Miliar Kerugian Negara

Kejati Sulteng Selamatkan Kerugian Negara Rp27 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar selama periode Juli 2025 hingga April 2026. Hal ini terungkap dari 11 penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Penyidikan dan Penuntutan

Dilansir dari laporan resmi, Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, mengungkapkan bahwa dari 11 penyidikan tersebut, sembilan kasus telah dilimpahkan untuk proses penuntutan. Pada tahun 2026, Kejati Sulteng telah mengeluarkan empat Surat Perintah Penyidikan untuk berbagai kasus korupsi, antara lain kasus pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara dan kasus pemberian kredit di Bank BPD Sulteng kepada PT Marcindo Mitra Raya (MMR).

Komitmen Penyelesaian Kasus

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Salahuddin menekankan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan semua perkara yang ditangani. Meskipun terjadi pergantian pejabat, penanganan kasus korupsi tetap menjadi prioritas utama bagi Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Ia juga menegaskan bahwa fokus ke depan akan lebih terarah pada kasus-kasus yang memiliki dampak luas dan potensi kerugian besar bagi negara. Meskipun belum ada perhitungan pasti terkait kerugian negara yang berhasil diselamatkan, namun indikasi kerugian tersebut sudah mulai terlihat dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait