Kejati Sulteng Selidiki Dugaan Korupsi PT CMS: Investigasi Terbaru

Kejati Sulteng Telusuri Dugaan Korupsi PT CMS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan tambang nikel PT Cahaya Murni Sejahtera (CMS) di Kabupaten Morowali Utara.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menyatakan bahwa perkara PT CMS sedang dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih aktif mengumpulkan data, keterangan, dan meminta keterangan dari pihak terkait.

Penyelidikan Berdasarkan Perintah Kepala Kejati Sulteng

Penyelidikan ini didasari oleh Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 yang diterbitkan pada 20 Mei 2026. Kasus tersebut terkait dengan perizinan dan pelanggaran tata ruang pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT CMS di Kabupaten Morowali Utara.

Pada tanggal 10 Juni 2026, Direktur Utama PT CMS dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CMS dijadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati Sulteng. Kasus ini juga mencakup aspek operasional dan perizinan Tersus PT CMS yang diduga melanggar regulasi, termasuk manipulasi data dan pelanggaran hak masyarakat.

Perizinan dan Kerugian Negara

Dokumen perizinan mengenai Pembangunan Tersus PT CMS menunjukkan bahwa pekerjaan harus dimulai paling lambat dua tahun setelah izin diterbitkan. Namun, hingga dua tahun sepuluh bulan setelah izin terbit, pembangunan fisik Tersus ini diduga belum terealisasi.

Di sisi lain, izin operasional jeti untuk Tersus tersebut telah dikeluarkan oleh pihak Syahbandar Kabupaten Morowali Utara. Kejati Sulteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan dan menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi.

Sumber: ANTARA

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait