Kejati Sulteng Sita 32 Alat Berat di Donggala Terkait Dugaan Korupsi MBLB

Kejati Sulteng Sita 32 Alat Berat di Donggala Terkait Dugaan Korupsi MBLB

Tim penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan penyitaan terhadap 32 unit alat berat dan kendaraan lainnya milik PT Kaltim Khatulistiwa yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Desa Pangga, Kabupaten Donggala. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penggeledahan dan Penyitaan Berdasarkan Prosedur Hukum

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yaitu Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala dan area tambang serta jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga. Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dan Penyitaan dari Ketua Pengadilan serta sesuai prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP.

Menurut Sofian, dalam pemeriksaan tersebut berhasil diamankan sejumlah dokumen penting, seperti dokumen perpajakan dan data elektronik yang relevan dengan penyidikan. Selain itu, puluhan unit alat berat dan kendaraan operasional PT Kaltim Khatulistiwa yang diduga digunakan tanpa izin RKAB juga disita sebagai barang bukti.

Komitmen Kejati Sulteng dalam Memerangi Korupsi di Sektor Pertambangan

Seluruh agenda penyitaan dilengkapi dengan Berita Acara Penyitaan yang disaksikan oleh saksi untuk menjamin kepastian hukum atas barang bukti yang diamankan. Sofian menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang profesional, terukur, dan berdasarkan hukum. Kejati Sulteng berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap praktik korupsi di sektor pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Secara total, terdapat 32 unit alat berat dan kendaraan yang disita oleh Kejati Sulteng dari PT Kaltim Khatulistiwa, serta sejumlah dokumen penting dari Bapenda Kabupaten Donggala sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait