Kena Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengatasinya

Transfer uang yang tiba-tiba masuk ke rekening tanpa pernah diajukan sebagai pinjaman bukan keuntungan yang bisa langsung digunakan. Kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari modus “salah transfer” pinjaman online (pinjol) ilegal. Pelaku mengirim dana tanpa persetujuan korban, lalu menagih pengembalian dengan nominal lebih besar, bahkan disertai ancaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mengingatkan masyarakat mengenai modus tersebut. Korban biasanya baru mengetahui adanya pinjaman setelah menerima dana, kemudian dihubungi melalui telepon, WhatsApp, SMS, atau media sosial oleh pihak yang mengaku sebagai penagih.

Aktivitas pinjol ilegal masih menjadi salah satu kegiatan keuangan ilegal yang banyak dilaporkan. Hingga 31 Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 22.529 pengaduan terkait pinjol ilegal. Sejak awal 2026 hingga 30 Juli, Satgas PASTI juga mencatat telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal.

Jangan gunakan atau transfer balik dana

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membiarkan dana tersebut tetap berada di rekening. Masyarakat tidak disarankan menarik, memindahkan, atau membelanjakannya sebelum asal-usul dan penanganannya jelas.

OJK juga mengingatkan agar korban tidak langsung mengirimkan kembali uang kepada pihak yang mengaku sebagai pengirim. Pelaku bisa memberikan rekening tujuan yang berbeda dari rekening asal dana. Karena itu, pengembalian tidak boleh dilakukan berdasarkan instruksi yang diterima melalui pesan atau panggilan pribadi.

Segera hubungi bank tempat rekening terdaftar dan jelaskan bahwa dana tersebut tidak pernah diminta serta tidak ada pengajuan pinjaman. OJK menyarankan korban meminta penahanan atau pemblokiran terhadap sejumlah dana yang masuk, bukan memblokir rekening pribadi secara keseluruhan. Bank akan memberikan arahan mengenai proses penanganan dan pengembalian sesuai prosedur resmi.

Simpan bukti dan lindungi data pribadi

Seluruh informasi terkait transaksi perlu disimpan. Bukti yang dimaksud mencakup catatan transaksi, tangkapan layar percakapan, nomor telepon, nomor rekening pengirim, nama aplikasi atau situs yang digunakan, serta rekaman komunikasi jika tersedia.

Bukti tersebut dapat digunakan saat membuat laporan dan membantu penelusuran terhadap rekening maupun kontak yang dipakai pelaku. Jika penagihan disertai teror atau ancaman, korban tidak perlu melayani komunikasi tersebut. Nomor yang digunakan untuk meneror dapat diblokir, tetapi bukti ancaman tetap harus disimpan.

Masyarakat juga tidak boleh memberikan foto KTP, nomor rekening, PIN, kode OTP, kata sandi, atau data pribadi lain dengan alasan pembatalan pinjaman. Informasi tersebut hanya boleh disampaikan melalui kanal yang dapat diverifikasi. Jika pernah mengunduh aplikasi pinjaman mencurigakan, izin aplikasi dan keamanan akun juga perlu diperiksa kembali.

Gunakan kanal pelaporan resmi

Selain melapor kepada bank, informasi mengenai aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan kepada OJK melalui kanal pengaduan resminya. Penipuan transaksi keuangan juga dapat dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Hingga 31 Agustus 2026, IASC menerima 668.441 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Dari jumlah itu, Rp206 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait