Kepala Imigrasi Jakbar Diduga Terlibat OTT Izin Tinggal WNA

KPK Razia Kepala Imigrasi Jakbar Terkait Izin Tinggal WNA

Pada hari Rabu, 3 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. OTT ini terkait dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Penyelidikan Kasus Pengurusan Izin Tinggal

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa kasus yang terungkap ini berkaitan dengan proses pengurusan kartu izin tinggal bagi WNA, seperti KITAP (kartu izin tinggal tetap) dan KITAS (kartu izin tinggal terbatas). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, akan memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses pengurusan izin tinggal WNA merupakan hal yang penting, karena ada aturan yang harus diikuti untuk mendapatkan KITAP atau KITAS. KPK masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, termasuk sejak kapan kasus tersebut terjadi.

Langkah KPK dan Barang Bukti yang Disita

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT, sesuai dengan Ketab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain Ronald Arman Abdullah, ada belasan orang lain yang turut diamankan dalam OTT ini.

Selain itu, tim KPK juga melakukan kegiatan di Bali dan Jawa Barat terkait operasi ini. Dalam penggerebekan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti mobil, motor, mata uang dolar Amerika Serikat dan Singapura, serta logam mulia emas.

Sejumlah informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus akan diumumkan setelah KPK menyelesaikan proses penyelidikan lebih lanjut. KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA di Indonesia.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait