Kesalahan Administrasi Dana Desa: Pentingnya Penegakan Hukum

Irfan Aghasar Minta Kesalahan Administrasi Dana Desa Dibina, Bukan Dipidanakan

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Irfan Aghasar, penting bagi pihak terkait untuk tidak langsung memproses secara pidana kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa. Irfan menekankan bahwa pembinaan dan pendampingan harus diutamakan terlebih dahulu, selama tidak ada unsur kesengajaan atau kerugian keuangan negara yang terlibat.

Penekanan pada Pembinaan daripada Pidana

Irfan menjelaskan bahwa apabila kesalahan yang terjadi hanya bersifat teknis, seperti kesalahan pencatatan atau transfer dana yang salah namun kemudian dikembalikan, pendekatannya harus berupa pembinaan. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kesalahan bersama, bukan untuk menghukum secara langsung.

Meskipun demikian, Irfan menegaskan bahwa tindakan hukum tetap akan diambil terhadap penyalahgunaan dana desa yang dilakukan secara sengaja, seperti manipulasi data atau tindakan merugikan keuangan negara. Bagi pelaku yang disengaja, konsekuensi hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peran Abpednas Sebagai Jembatan

Irfan menyatakan bahwa Abpednas berperan sebagai jembatan antara aparat desa dan aparat penegak hukum. Melalui pendampingan dan pelaporan dugaan pelanggaran, diharapkan kriminalisasi akibat ketidaktahuan terhadap prosedur administrasi dapat dicegah. Hal ini dimaksudkan agar aparat desa dapat lebih memahami koridor hukumnya dan bekerja tanpa ketakutan akan kesalahan administratif.

Selain itu, kegiatan seperti Jambore Perdana Abpednas di Kabupaten Cianjur juga bertujuan untuk memperkuat kapasitas anggota BPD melalui diskusi, pelatihan, dan pertukaran pengalaman antar-desa. Dengan membangun sinergi yang kuat di tingkat desa, program pembangunan diharapkan dapat dirasakan dengan baik oleh masyarakat.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait