Keterlibatan Imigrasi dalam Kasus RPTKA: Langkah KPK Terkini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu fokus terbaru lembaga antirasuah itu adalah menelusuri sejauh mana peran pihak Imigrasi dalam alur pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pekerja asing.

KPK Dalami Jalur Pengawasan Visa

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait keterlibatan Imigrasi. Keterangan itu disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut dia, keterkaitan Imigrasi muncul karena proses RPTKA tidak bisa dilepaskan dari pengawasan visa yang digunakan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia.

Dengan kata lain, penyidik KPK tidak hanya memeriksa dugaan praktik pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga menelusuri titik-titik lain yang diduga terhubung dalam rantai perizinan tenaga kerja asing. Dari sana, KPK ingin memastikan apakah ada pihak lain yang ikut menikmati atau memanfaatkan celah dalam proses administrasi tersebut.

Delapan Tersangka Sudah Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga mengumpulkan uang dalam jumlah besar dari praktik yang berlangsung dalam beberapa periode. Kasus ini disebut tidak terjadi dalam satu masa singkat, melainkan berlanjut hingga era terkini.

RPTKA sendiri merupakan dokumen penting yang wajib dipenuhi tenaga kerja asing sebelum dapat bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen itu, proses izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Dalam ketentuan yang dijelaskan KPK, ada konsekuensi denda sebesar Rp1 juta per hari jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Penelusuran Masih Berlanjut

KPK menyatakan delapan tersangka telah ditahan, namun penyidikan belum berhenti. Lembaga itu masih menelusuri aliran peran, alur dokumen, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar nama-nama yang sudah diumumkan. Fokusnya kini bukan hanya pada siapa yang diduga memeras, tetapi juga bagaimana mekanisme itu bisa berjalan dan bertahan cukup lama.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Berita POpuler

Berita Terkait