Komisi I DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Secara Lelang
Komisi I DPR RI telah menyetujui penjualan satu unit kapal milik TNI Angkatan Laut, yaitu eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Keputusan ini diambil dalam rapat dengan Kementerian Pertahanan dan TNI AL.
Detail Keputusan
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan persetujuan terhadap penjualan aset milik negara tersebut. Penjualan ini dilakukan berdasarkan pengajuan pemerintah melalui Surat Presiden Republik Indonesia nomor R-33/Presiden/07/2026 tanggal 14 Juli 2026. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurut Utut Adianto, pemindahtanganan atau penjualan barang milik negara senilai Rp100 miliar atau lebih harus melalui mekanisme persetujuan dari DPR RI. Keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan matang terhadap kondisi dan manfaat kapal tersebut.
Alasan Penjualan
Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, menjelaskan bahwa eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979. Namun, dengan perkembangan usia dan kondisi teknis saat ini, kapal tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas utama TNI AL.
Pada tahun 2018, persenjataan kapal tersebut telah dibongkar, dan pada tahun 2019, bendera perangnya pun diturunkan. Donny menegaskan bahwa dengan kondisi saat ini, kapal tidak dapat difungsikan lagi secara mandiri dan berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa manfaat yang sebanding.
Oleh karena itu, penjualan lelang dipandang sebagai solusi yang tepat untuk mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang masih tersisa. Selain itu, hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut akibat penyimpanan dalam jangka waktu yang panjang.


