Kasus korupsi yang melibatkan beberapa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bukan hanya disebabkan oleh biaya politik yang mahal. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, beberapa kasus juga memiliki motif pribadi, seperti untuk memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya. Walaupun demikian, KPK tetap melihat adanya keterkaitan antara biaya politik dan praktik korupsi yang terjadi. Untuk itu, KPK melakukan kajian pada tahun 2025 dan menemukan kerentanan yang dapat memicu terjadinya korupsi, seperti pengadaan logistik pemilihan umum yang rentan diatur, politik uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Setelah kepala daerah terpilih, kerentanan terhadap praktik korupsi tetap ada, misalnya melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, ataupun perizinan sebagai bentuk pengembalian biaya politik. Sejak tahun 2025 hingga April 2026, KPK telah menangkap 11 kepala daerah terpilih dalam OTT. Kasus dugaan tindak pidana korupsi juga menjerat beberapa kepala daerah, seperti Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Gubernur Riau Abdul Wahid, dan Wali Kota Madiun Maidi. KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi di berbagai lini pemerintahan, menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.


