KPK Siapkan Penerimaan Laporan Dugaan Pungli Lapas dari Ombudsman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ruang bagi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk melaporkan dugaan pungutan liar di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Laporan dapat disampaikan kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain apabila data yang dikantongi Ombudsman telah dinilai lengkap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Ia mengatakan Ombudsman memiliki kewenangan untuk meneruskan temuan dugaan pungli kepada penegak hukum.

“Kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan,” kata Setyo.

Menurut dia, laporan tersebut tidak harus ditujukan kepada KPK. Ombudsman juga dapat memilih aparat penegak hukum lain sebagai tempat penyampaian laporan.

“Bisa ke KPK atau APH lain,” ujarnya.

Ombudsman masih menindaklanjuti temuan

Setyo memperkirakan Ombudsman saat ini masih berkonsentrasi menyelesaikan pemeriksaan dan temuan di sejumlah lapas serta rutan sebelum mengambil langkah pelaporan. “Saya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak,” katanya.

Ombudsman sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan fasilitas di dalam lapas yang disebut memiliki standar apartemen.

Temuan tersebut kemudian mendapat respons dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendatangi Lapas Cibinong pada 25 September 2026 untuk menindaklanjuti persoalan yang ditemukan.

Setelah itu, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural di lapas tersebut dinonaktifkan.

Dugaan pungli di Cibinong dan Pondok Bambu

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman mengungkap informasi mengenai dugaan pungutan liar di salah satu blok Lapas Cibinong. Pungutan itu disebut mencapai Rp150 ribu setiap pekan.

Selain Lapas Cibinong, Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Informasi tersebut mencakup dugaan biaya pemindahan kamar sebesar Rp500 ribu.

Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pembayaran hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler di dalam rutan. Seluruh informasi tersebut menjadi bagian dari temuan yang masih menjadi perhatian Ombudsman sebelum kemungkinan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait