KPK Telusuri Dugaan Pemberian Uang oleh Silmy Karim dan Bagus saat Bimbingan S3

KPK Telusuri Dugaan Uang Rutin dari Silmy Karim dan Bagus ke Calon Promotor S3 di Universitas Brawijaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), tetapi juga menelusuri aliran uang yang diduga mengalir di luar perkara utama. Salah satu fokus penyidikan kini mengarah pada dugaan pemberian uang secara rutin oleh Silmy Karim dan Bagus Bramantyo kepada calon promotor mereka saat menjalani bimbingan program doktoral di Universitas Brawijaya.

Pemeriksaan Romy Hermawan Disorot

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan itu didalami lewat pemeriksaan terhadap dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya, Romy Hermawan. Romy diperiksa sebagai saksi pada 29 September 2026 dan disebut memiliki kapasitas sebagai calon promotor Silmy maupun Bagus.

Menurut Budi, penyidik menduga pemberian uang dilakukan berulang kali setiap kali proses bimbingan berlangsung. “Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Dugaan Dana Berasal dari Setoran di Ditjen Imigrasi

KPK juga menelusuri asal-usul dana yang diduga diberikan kepada Romy. Budi menyebut, penyidik menduga uang itu bukan berasal dari sumber biasa, melainkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Budi.

Namun, KPK belum mengumumkan berapa total uang yang diduga sudah diterima. Jumlahnya masih dihitung karena pemberian itu disebut berlangsung rutin dan terjadi setiap kali bimbingan akademik dilakukan.

Silmy dan Bagus Tercatat sebagai Mahasiswa Doktoral

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta. Ia berstatus peserta didik baru dengan tanggal masuk 19 Januari 2026.

Nama Bagus Bramantyo juga tercatat di program doktoral kampus yang sama. Bagus berstatus peserta didik baru dengan tanggal masuk 18 Agustus 2025.

Silmy merupakan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Dalam perkara yang sama, Bagus juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Berawal dari OTT KPK

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Praktik itu diduga berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Enam tersangka lain adalah Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka mengumpulkan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Berita POpuler

Berita Terkait